A. Makna Hukum
Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara
dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional
bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum
Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum
Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas
Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of
low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas
hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi
terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara
lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus
menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap
Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat
membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan
dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak
untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya
tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan
Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk
menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia,
politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib
sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh
rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara,
Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a.
Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b.
Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c.
Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d.
Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu
gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system
politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan
Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat
dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai
dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan
kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke,
subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional,
Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan
pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya
hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
·
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi
memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam
arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum
internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·
Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang
ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum
internasional.
·
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti
terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang
memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah
Arbitrase Internasional.
·
Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat
pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan
Palestina.
C.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat),
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima
sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber
hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima
sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa
beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem
hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa
hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para
ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat
dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu
persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian
internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah
Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat,
Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya
adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah
Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat
deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus
yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus
Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan
diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa
diantara para peserta perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional,
mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat
perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa
mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan
dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya
fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah
meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana
internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc)
dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM
dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa
Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai
isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi,
politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap
kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri
bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian secara damai, meliputi :

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.






·
Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :





1. Intervensi kolektif sesuai dengan
piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi
dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum
internasional.
F. Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi
tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang
relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi
dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan
umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan
penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :



·
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari
pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi
atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang
bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena
menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan
perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan
hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan
untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional
memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa
untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan
keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di
sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang
meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler,
Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum
para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan
Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses
persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994
antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh
pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania
dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan
Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.
Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar